Wahanaadvokat.com | Permohonan sita jaminan 20 kilogram emas yang diajukan kuasa hukum korban skema ponzi emas senilai Rp 1 triliun dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (11/4/2022).
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Hal tersebut disampaikan Kantor hukum Visi Law Office yang menjadi kuasa hukum delapan korban melalui akun Twitter resmi mereka, @visilawoffice pada Selasa (12/4).
"Majelis Hakim PN Tangerang membuat langkah penting mengabulkan sita jaminan 20 kg emas untuk para korban skema ponzi emas Rp 1 triliun. Visi Law Office sebagai kuasa hukum delapan orang korban yang mengajukan, memandang ini sebagai tonggak sejarah pemulihan korban di peradilan pidana," cuit akun tersebut, sebagaimana dikutip Rabu (13/4).
Mereka menjelaskan, 20 kg emas yang disita tersebut muncul dari fakta persidangan.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Menurut mereka, ada kesesuaian bukti-bukti bahwa Terdakwa Budi Hermanto sempat mengalihkan puluhan kilogram emas ke pihak keluarga sebelum sempat disita oleh penegak hukum.
Dengan dasar Pasal 227 HIR, Visi Law Office meminta hakim melakukan sita jaminan atau conservatoir beslag (CB).
Ada tiga argumentasi dasar kuasa hukum mengajukan sita jaminan terhadap 20 kg emas. Pertama, Pasal 1131 KUHPerdata yang menyatakan: Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Kemudian, dalil Actio Pauliana yang mengacu Pasal 1341 KUHPerdata; serta kewajiban tergugat untuk tidak membeda-bedakan korban, karena tidak ada hak istimewa yang dimiliki pihak yang menerima pemindahtanganan emas oleh terdakwa sebelumnya.
"Selain mengabulkan sita jaminan yang diajukan korban, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penyitaan di lokasi tiga toko emas keluarga terdakwa di Blok M," demikian penjelasan Visi Law Office.
Sebelumnya, korban kasus investasi emas skema ponzi dengan nilai kerugian mencapai Rp 1 triliun, mengajukan penyitaan aset emas sebesar 40 kg milik terdakwa Budi Hermanto.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum delapan korban penggugat, Rasamala Aritonang, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/4).
Rasamala mengatakan permintaan tersebut dilakukan pihaknya lantaran saksi--sekaligus Kuasa Hukum terdakwa sebelumnya--yang bernama M Ibadi mengaku pernah melihat aset emas sebesar 40 kilogram milik terdakwa.
Kasus tersebut bermula saat terdakwa atas nama Budi Hermanto pada Januari 2018 membeli emas dan logam mulia milik belasan korban dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi dari harga emas yang berlaku saat itu (harga pasaran) dengan sistem transaksi jual beli putus.
Mengenai pembayarannya menggunakan bilyet giro atau cek yang pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo.
Harga pembelian yang lebih tinggi dari harga pasar membuat para korban tertarik menjual emas ke Budi. Sebab, semakin lama jangka waktu bilyet giro yang ditawarkan kepada para korban, maka semakin besar bunga yang akan dijanjikan Budi.
Di awal-awal pembayaran berjalan lancar. Namun, seiring waktu berjalan, Budi tidak menepati janji sehingga para korban mengalami kerugian sekitar Rp1.053.945.851.000. [tum]