Wahanaadvokat.com | Uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang turut mengatur kewajiban vaksinasi Covid-19 ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan: tolak permohonan HUM [Hak Uji Materiil]," demikian petikan putusan dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat (7/1).
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung
Perkara nomor: 48 P/HUM/2021 itu diadili oleh ketua majelis hakim Supandi, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Objek gugatan dalam permohonan ini adalah Pasal 13A ayat (2), Pasal 13A ayat (4), dan Pasal 13B Perpres 14/2021.
Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021. Pemberian sanksi kepada masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19 tertuang di Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.
Baca Juga:
Satu Hakim Agung di Kasus Ronald Tannur, KY Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi
Ada tiga sanksi administratif yang diancam dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak ikut program vaksinasi.
Pertama yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan. Ketiga pemberian denda.
Pemohon Saka Murti Dwi Sutrisna dkk yang diwakili kuasa hukumnya, Abdul Hamim Jauzie, menilai ketentuan yang diatur dalam Perpres 14/2021 bertentangan dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana UU 12/2011.