Wahanaadvokat.com | Kasus terhadap seorang tersangka pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dihentikan Polres Garut.
Polisi menghentikan proses hukum (restorative justice) karena pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, Jumat (28/1/2022).
Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut telah melakukan tindakan hukum terhadap Munir Alamsyah (53) mantan guru terkait kasus pembakaran sekolah tempat dulu dirinya mengajar di SMPN 1 Cikelet.
Aksi yang dilakukannya pada 14 Januari 2022 itu, kata dia, merupakan bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya sekolah tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Kapolres menyampaikan mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.