Advokat.WahanaNews.co | Permohonan praperadilan yang diajukan pengusaha Agus Hartono atas penetapan status tersangka terkait kasus kredit fiktif dari beberapa bank yang merugikan negara senilai Rp 25 miliar, ditolak Pengadilan Negeri Semarang.
"Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan pada tanggal 25 Oktober 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-3334/ M.3/ Fd.2/ 10/ 2022 perihal Penetapan Tersangka tertanggal 25 Oktober 2022 atas nama Tersangka Agus Hartono", ucap Hakim Ketua Rochmad saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (28/12).
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Hakim sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit Bank Mandiri Cabang Semarang, BRI Agroniaga Cabang Semarang dan Bank Jabar dan Banten kepada Agus Hartono dengan memakai nama perusahaan PT. Citra Guna Perkasa, PT. Harsam Indo Visitama dan PT. Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
"Berawal dari penyelidikan, kita gelar perkara kemudian kita tingkatkan ke penyidikan. Dalam penyidikan ini, kita menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka pada 24 Oktober 2022", ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo saat dikonfirmasi.
Tim penyidik Kejaksaan sendiri terpaksa melakukan penangkapan paksa kepada Agus Hartono karena mangkir saat diundang dalam pemeriksaan. Penangkapan tersebut dilakukan pada 22 Desember 2022 saat Agus Hartono berada di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Banjir karangan bunga
Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dibanjiri karangan bunga yang berisi ucapan selamat dan terima kasih atas tindakan tegasnya menangkap pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, yang dianggap sebagai mafia tanah.
Satu karangan bunga awalnya datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang, sejak Selasa (27/12) kemarin. Namun hari ini, jumlah karangan bunga yang datang semakin banyak hingga berjumlah belasan.
Melansir CNN Indonesia, terdapat beberapa nama pengirim bunga, salah satunya adalah bernama Husni Thamrin yang mencantumkan identitas sebagai korban tanah Brebes.
Dalam karangan bunganya menulis "Selamat dan Sukses kepada Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah andil dalam memberantas tindak pidana korupsi Agus Hartono."
Ada pula dari Hari Nugroho, korban tanah Salatiga, yang karangan bunganya tertulis "Selamat dan Sukses atas tertangkapnya Agus Hartono, Sel Menantimu. Terima kasih kepada Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah berperan menangkap orang jahat seperti Agus Hartono."
"Ya kita senang saja karena masih ada keadilan hukum disini. Selama ini Agus kita anggap "sakti" karena selalu lolos dari jeratan hukum. Terima kasih pak Jaksa Agung, terima kasih pak Kajati Jateng", ujar salah satu korban Agus asal Salatiga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo yang mencoba dikonfirmasi tak memberikan respon karena disebut sedang menjalani cuti dinas.
Agus Hartono ditangkap Tim Gabungan Intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Kamis (22/12).
Penangkapan ini tidak diketahui kuasa hukum Agus Hartono, Kamarudin Simanjuntak, yang saat itu justru bersama Agus sehingga sempat menilai kliennya diculik oleh segerombolan orang.
Agus ditangkap paksa Tim Intel Kejaksaan karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus korupsi kredit fiktif yang dikeluarkan oleh Bank Jabar dan Bank Banten pada tahun 2017, dimana dalam pengajuannya, Agus menggunakan nama PT. Seruni Prima Perkasa dan mengeluarkan Purchase Order (PO) palsu sehingga mendatangkan kerugian negara sebesar 25 milyar rupiah. [tum]