Wahanadvokat.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut semua perusahaan yang menang proyek paket pekerjaan di Langkat wajib memberi fee 16,5 persen.
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
"Bahwa perusahaan-perusahaan 'Grup Kuala' yang sudah ditentukan sebagai pelaksana paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat di antaranya di Dinas PUPR Langkat dan Dinas Pendidikan Langkat, termasuk perusahaan yang dipergunakan Terdakwa, memiliki kewajiban untuk memberikan setoran atau commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak sebesar 11,5 persen kepada Terbit Rencana Perangin Angin melalaui orang kepercayaannya," ungkap jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (6/4/2022).
Orang kepercayaannya yang dimaksud jaksa adalah orang yang mengatasnamakan sebagai 'Grup Kuala', yakni Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Jaksa menyebut jika setoran kurang dari kesepakatan, Terbit Rencana akan murka.
"Dan jika setoran atau commitment fee diberikan kurang dari 16,5 persen, Terbit Rencana Perangin Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi," tegas jaksa.
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Bukan hanya Terbit, pihak Dinas PUPR Kabupaten Langkat dijanjikan akan mendapatkan setoran atau commitment fee sebesar 0,5 persen untuk Kepala Dinas PUPR dan KPA dan sebesar 1 persen untuk PPK yang dihitung dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak sebesar 11,5 persen.
Jaksa mengungkapkan perusahaan Muara Perangin Angin, yakni CV Nizhami, CV Sasaki, dan lain-lainnya, mendapat tiga paket pekerjaan. Rinciannya:
- Paket Pekerjaan Hotmix dengan Tender menggunakan anggaran APBD-P di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 2.867.913.000
- Paket Pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp 971.003.000
- Paket Pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 940.558.000.
"Bahwa atas permintaan komitmen fee tersebut, maka Terdakwa harus menyerahkan setoran/commitment fee sejumlah Rp 572.221.414 yang dibulatkan menjadi sebesar Rp 572.000.000 atas paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Terdakwa di Dinas PUPR Langkat dan Dinas Pendidikan Langkat pada Tahun 2021 dan ditambah kekurangan pembayaran setoran/commitment fee untuk pekerjaan tahun 2020," ungkap jaksa.
Uang Rp 572 juta, kata jaksa, dibungkus plastik diberikan ke Terbit melalui Isfi Syahfitra. Muara Perangin Angin juga memberi uang ke Azhar alias Aan selaku pemilik CV Dharma Lestari sebesar Rp 100 juta dan untuk Wanda Ginting selaku pemilik CV Kalimasodo sebesar Rp 50 juta.
Kemudian uang Rp 572 juta itu diberikan Isfi ke Marcos Surya untuk diberikan ke Terbit Rencana Perangin Angin. Saat penyerahan uang itu, tim KPK datang dan menangkap mereka dan mengamankan uang tersebut.
Atas dasar itu, Muara Perangin Angin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [tum]