Wahanaadvokat.com | Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Polda Aceh yang tengah menyelidiki Kasus korupsi beasiswa melibatkan 400 mahasiswa diminta untuk fokus menyelidiki aktor utama yang bermain dalam kasus tersebut.
Koordinator LSM MaTA, Alfian menduga ada upaya penggiringan opini yang mau ditetapkan tersangka adalah penerima beasiswa yang tidak berhak.
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
Namun, sejauh ini Polda Aceh belum juga mengumumkan siapa aktor yang telah menguras uang negara Rp10 miliar tersebut.
"Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor dulu, sehingga proses hukum berjalan dan siapapun yang patut di tetapkan tersangka wajib diproses," kata Alfian, Jumat (18/2).
Menurutnya, tidak ada alasan Polda Aceh menunda untuk mengumumkan siapa pelaku utama dari kasus korupsi beasiswa itu. Padahal, kerugian negara yang ditimbulkan sudah diaudit oleh BPKP Aceh.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Anggota Polisi Terkait Narkotika
"Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja yang mau di tetapkan tersangka maka patut diduga kasus tersebut telah disetir oleh para elit yang diduga terlibat," ucapnya.
Dari catatan MaTA, penanganan kasus itu sudah tiga masa Kapolda Aceh tapi belum ada kepastian hukum. Padahal ketika audit kerugian sudah keluar maka penyidik dengan mudah untuk melakukan gelar perkara siapa yang terlibat.
Sejauh ini Polda Aceh juga sudah memeriksa sejumlah anggota DPR Aceh yang masih aktif dan non-aktif sejak 2021 lalu. Namun, kepolisian belum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, dalam kasus itu pihaknya menemukan ada 400 mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tanpa memenuhi syarat. Pihaknya juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.
Diketahui kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.
Kemudian dalam perjalannya, BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 10 miliar. [tum]