Wahanaadvokat.com | Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia yang ada di rumahnya.
Ada sejumlah penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.
Baca Juga:
Polres Tapteng Terbitkan DPO Pelaku Cabul
"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini," Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit sebagai tersangka.
Koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK pun dilakukan dalam mengusut kasus ini.
Baca Juga:
Terbitkan Dokumen Kependudukan, Dukcapil Madina Jemput Bola ke Kecamatan
Terbit dinyatakan sebagai pemilik kerangkeng dan bertanggung jawab atas kematian penghuni sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," paparnya.
Dalam kasus ini, penyidik lebih dulu menetapkan delapan orang tersangka antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.
Dari delapan tersangka itu, satu di antaranya adalah Dewa Peranginangin yang tak lain merupakan anak dari Terbit Rencana Peranginangin. Akan tetapi delapan tersangka itu belum ditahan.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, ternyata sudah 656 orang yang dititipkan di tempat itu sejak tahun 2010. Mulai terungkap usai Terbit menjadi tersangka KPK dan penggeledahan dilakukan di rumahnya.
Kerangkeng manusia di rumah Terbit diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Akan tetapi, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada penjudi hingga pencuri.
Para penghuni kerangkeng kerap mendapat penyiksaan. Berdasarkan laporan Komnas HAM, setidaknya 6 penghuni meninggal dunia selama kerangkeng itu dipakai. [tum]