Wahanaadvokat.com | Kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam memberi izin praktik dokter direncanakan akan direvisi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hal itu terkait dengan polemik pemecatan eks Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto.
Baca Juga:
Anggota DPR Yasonna Minta Pemerintah Tak Lagi Kejar Tayang Bahas UU
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan pemecatan Terawan dengan berbagai pertimbangan sejak 2013. Pengurus Besar IDI mengaku masih memprosesnya hingga kini.
"Posisi IDI HARUS dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," cetus Yasonna, dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (30/3).
Rekomendasi pemecatan Terawan itu sendiri setidaknya didasarkan lima pertimbangan. Di antaranya, mantan Menteri Kesehatan itu melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Baca Juga:
Menkumham Minta Tambah Anggaran, Jatah Makan Napi Rp20 Ribu Sehari
Selain itu, Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Sejumlah pihak juga sempat mempermasalahkan prosedur pengobatan 'cuci otak' atau Digital Substraction Angiography (DSA) ala Terawan lantaran tak memenuhi kaidah keilmuan dan kedokteran.
Menurut Yasonna, masalah prosedur saintifik ini mestinya tak jadi soal jika mendengar testimoni para pasien Terawan. Yasonna mencontohkannya dengan dua kawannya yang diklaim merasakan manfaat metode Terawan itu.
"Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta! Saya kira ribuan pasien yang mendapat treatment DSA dari Dr. Terawan mengatakan hal yang sama. Secara science, itu adalah bukti empirik!" klaim Yasonna, yang mendapatkan suntikan Vaksin Nusantara dari Terawan itu.
"Oleh karenanya, saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonnis tidak diizinkan melakukan praktek untuk melayani pasien," cetus kader PDIP itu.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Putu Moda Arsana menjelaskan pemecatan dari keanggotaan IDI akan membuat seorang dokter kehilangan kesempatan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran, pemberian SIP merupakan kewenangan dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk mendapatkan SIP itu, seorang dokter harus menyertakan bukti surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku, mempunyai tempat praktik, dan memiliki rekomendasi dari organisasi profesi, yang adalah IDI.
"Jadi (SIP) tergantung dinkes, praktik pakai surat izin berakhir atau seperti apa. Misalnya surat izin berakhir mau diperpanjang lagi, nah itu masalahnya. Menurut UU, itu dibutuhkan, dan kalau tidak menjadi anggota yang akan memberikan rekomendasi siapa?" cetus Putu, Selasa (29/3/2022). [tum]