Wahanaadvokat.com | Aparat kepolisian diminta menindaklanjuti temuan kasus penimbunan minyak goreng hingga satu juta kilo baru-baru ini di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia meminta kepolisian kasus tersebut ditindaklanjuti agar tidak terjadi di wilayah lain. Kepada para pelaku, dia ingin polisi menjatuhkan sanksi tegas.
Baca Juga:
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, Bersama Cawapres Gibran Rakabuming: Momen Akrab dan Solid
"Saya meminta agar temuan ini terus ditindaklanjuti dan para oknum penimbun minyak goreng ini diberikan sanksi tegas karena tindakan mereka sudah sangat mengganggu stabilitas pangan kita, jadi jangan kasih ampun," kata dia dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Politikus Partai Nasdem itu menilai temuan minyak timbunan hingga satu juta kilo merupakan angka yang besar. Dia meyakini kasus serupa banyak terjadi di wilayah lain.
Sahroni meminta Kapolri menginstruksikan para Kapolda agar turun tangan mengecek temuan kasus serupa. Menurut dia, para pelaku penumbuh minyak goren telah mengganggu stabilitas pangan nasional.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan, Dekking untuk Rakyat Miskin
"Saya minta kepada Kapolri agar memerintahkan kepada Polda-Polda lainnya untuk melakukan agenda serupa. Cek seluruh daerah, khawatir penimbunan hingga jutaan kilo tersebut terjadi tidak hanya di Sumut saja," katanya.
Selain di Sumut, polisi sejauh ini diketahui telah menemukan kasus serupa di beberapa wilayah lain mulai dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Satgas Pangan Polri menyebut ada m dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng.
Meski begitu, polisi belum dapat menyimpulkan apakah benar tindakan yang dilakukan oleh para pengusaha di beberapa wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Ultimatum
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengultimatum seluruh pengusaha agar tidak menghambat pendistribusian minyak goreng di pasaran sehingga tak menjadi langka.
Polri menyatakan bakal melakukan penindakan hukum apabila masih menemukan pelanggan dalam proses distribusi minyak goreng.
"Jadi kami sampaikan, untuk pengusaha jangan coba-coba lagi menghambat proses distribusi," kata Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Ia mengatakan bahwa pemerintah memiliki data bahwa sebenarnya jumlah minyak goreng yang berada di Tanah Air mencukupi bagi masyarakat yang memerlukan.
Menurut Whisnu, Satgas Pangan Polri di seluruh daerah bakal melakukan pengawasan ketat terkait proses penyaluran minyak goreng di masyarakat. Pengawasan itu, kata dia, diharapkan dapat memperlancar distribusi minyak goreng ke masyarakat.
"Karena kami akan selalu mengawasi terkait dengan pendistribusian. Kami sudah mengawasi mulai dari produksi, kami panggil beberapa produsen minyak goreng di Indonesia," ucap dia.
Sebagai informasi, aturan HET minyak goreng dikeluarkan setelah harga komoditas itu melambung beberapa waktu terakhir. Harga minyak goreng sebelumnya bahkan sempat tembus Rp20 ribu per liter.
Setelah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu liter ke ritel modern mulai Rabu (19/1) lalu. Kemudian, distribusi minyak goreng murah dilakukan sepekan setelah itu ke pasar tradisional.
Namun, stok minyak goreng di sejumlah ritel modern masih kosong. Selain itu, pasokan minyak goreng Rp14 ribu di pasar tradisional juga belum merata.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pelanggaran hukum terkait minyak goreng di empat provinsi. Modus yang dilakukan pun beragam. Ada kasus penjualan minyak goreng palsu, penimbunan, hingga pengalihan fungsi minyak curah untuk keperluan rumah tangga namun digunakan untuk industri. [tum]