Wahanaadvokat.com | Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Konten kreator Onlyfans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pornografi dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
"Mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau pornografi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (28/3).
Dalam kasus ini, Dea disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Dea tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Alasannya, karena Dea berstatus sebagai mahasiswa dan mau menyelesaikan kuliahnya.
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
Dea Onlyfans ditangkap aparat kepolisian di daerah Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) lalu. Ia ditangkap berdasarkan hasil patroli siber jajaran Polda Metro Jaya.
Polisi menyampaikan telah mengantongi nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun belum diungkap identitasnya masing-masing.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa Dea telah mengakui pernah membuat foto dan video 'syur' bersama pacarnya. Dea juga mengaku sengaja menyebarkan foto serta video tersebut di situs Onlyfans.