Wahanaadvokat.com | Penyidik Polres Lampung Timur, Polda Lampung masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke terkait perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua.
"Sampai dengan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur," kata Kasi Humas Polres Lampung Timur Iptu Hoiili, di Lampung Timur, Minggu.
Baca Juga:
300 Pedemo Disebut Polisi Sudah Dipulangkan, 1 Masih Pendalaman
Saat ditanya terkait apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya mengatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara resmi.
"Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh instansi kepolisian," kata dia lagi.
Holili menambahkan hingga saat ini pihak Polres Lampung Timur telah mengamankan sebanyak tiga orang. Selain Wilson Lalengke, ada dua rekannya yang juga telah diamankan.
Baca Juga:
Buntut 3 Terduga OPM Ditembak Mati, Warga Marah Bakar 6 Mobil TNI-Polri
“Sementara telah tiga orang yang diamankan," kata dia pula.
Dia menyebutkan, Wilson Lalengke diamankan oleh Polres Lampumg Timur atas dugaan perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua ke Polres Lampung Timur.
"Dari laporan itu, Polres Lampung Timur mengamankan Wilson Lalengke dan rekannya," katanya lagi.
Sebelumnya, Wilson ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur saat keluar dari Polda Lampung dekat Kampus Institut Teknologi Sumatera (Itera) pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Dia ditangkap atas laporan tokoh adat Lampung Timur yang tidak terima bunga papannya yang dipajang di depan Polres Lampung Timur dirusak.
Selain perusakan papan bunga, ia juga diduga telah menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur serta membuat keonaran di Polres Lampung Timur.
Usai ditangkap di Polda Lampung, kemudian ia dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut. [tum]