Wahanaadvokat.com | Dari catatan Polisi, aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) Lingkungan Kasimbar, sudah 3 kali dilakukan dengan memblokir jalan.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat sudah tiga kali unjuk rasa ARTI Lingkungan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong yang menolak aktivitas tambang emas PT Trio Kencana, dengan memblokir jalan.
Baca Juga:
HATAM 2023, Jatam: Pertahankan Ruang Hidup, Lawan Kolonialisme Industri Ekstraktif
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa, membenarkan dalam tiga kali unjuk rasa tersebut, para pengunjuk rasa juga memblokir jalan.
Unjuk rasa pertama dilakukan pada 17 Januari 2022 dengan jumlah massa sebanyak 250 orang, kegiatan orasi dan menutup badan jalan Trans Sulawesi di Desa Kasimbar, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas, aksi berakhir setelah kepolisian berhasil negosiasi
Kedua, unjuk rasa pada tanggal 7 Februari 2022 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasimbar dengan jumlah massa 300 orang, juga melakukan penutupan total badan jalan Trans Sulawesi. Aksi berakhir damai, massa membubarkan diri setelah melalui negosiasi.
Baca Juga:
APPRI Beri Solusi Soal Penanganan Tambang Ilegal di Kaltim
Ketiga, unjuk rasa terjadi 12 Februari 2022 yang terjadi mulai pukul 09.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan dengan jumlah massa 200 orang.
Kegiatan orasi dimulai pukul 09.30 WITA dengan menutup setengah badan jalan, sehingga tidak mengakibatkan kemacetan.
"Akan tetapi mulai pukul 12.00 WITA massa mulai memblokir badan jalan penuh, saat itulah menimbulkan kemacetan lalu lintas kendaraan dari dua arah berlawanan, dengan kurang lebih sepanjang 7 kilometer," ujar Didik Supranoto.
Kapolres Parimo sebanyak empat kali berupaya melakukan negosiasi baik dengan korlap maupun massa aksi yang memblokir jalan, namun upaya persuasif tersebut tidak pernah diindahkan.
Saat terjadi antrean kendaraan yang mengalami kemacetan tersebut terdapat orang lanjut usia, anak-anak di bawah umur yang sudah mulai gelisah, akan tetapi massa aksi tidak bergerak untuk membuka akses jalan yang diblokir hingga pukul 24.00 WITA.
Hal itulah yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan tindakan tegas, terukur dan terarah, kata mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.
"Perlu saya jelaskan di sini, yang kami hadapi dan tindak tegas adalah massa yang melakukan pemblokiran badan jalan yang menimbulkan kemacetan panjang dari dua arah lalu lintas yang berbeda, bukan terkait penolakan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trio Kencana yang ada di Kasimbar. Masalah IUP PT Trio Kencana yang mempunyai tanggung jawab adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," kata Didik.
Kapolda Sulawesi Tengah secara terbuka telah meminta maaf atas insiden pembubaran massa aksi yang melakukan pemblokiran jalan yang berakibat Faldi alias Aldi meninggal dunia.
Menurut Didik, kepolisian akan bertindak profesional dan berimbang dalam menangani kasus ini, baik terhadap mereka yang mengerahkan massa untuk menutup jalan maupun terhadap anggota kepolisian yang bertindak tidak sesuai SOP sebagaimana Peraturan Kapolri. [tum]