Wahanaadvokat.com | Sejumlah pelaku kericuhan selama aksi unjuk rasa mahasiswa di beberapa wilayah, Senin (11/4) kini diidentifikasi Polri. Kelompok ini berasal dari Anarko.
Kelompok ini sering disebut oleh aparat kepolisan terlibat dalam kericuhan aksi unjuk rasa. Terakhir misalnya saat demonstrasi tolak Omnibus Law Cipta Kerja dua tahun lalu.
Baca Juga:
Saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Rusuh, Kapolda Papua Jadi Sasaran Amuk Massa
"Saat ini juga masih didalami oleh Polda Metro Jaya, kelompok-kelompok Anarko masuk ke situ dari identitas bajunya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/4).
Dedi menuturkan bahwa pihaknya sudah memberikan peringatan kepada mahasiswa agar mewaspadai penumpang gelap selama masa unjuk rasa. Menurutnya, setiap demonstrasi berlangsung selalu ada kelompok yang menyusup sehingga berujung pada tindakan-tindakan anarkis.
"Harapan kami ke depan di dalam menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa atau demo atau menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998," jelasnya.
Baca Juga:
Penganiayaan dan Penjarahan di Pasar Kutabumi Tangerang, Puluhan Pedagang Luka-luka
Menurutnya, polisi memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pengamanan setiap kegiatan unjuk rasa.
Namun, kata dia, upaya tersebut harus dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan para pengunjuk rasa agar kejadian-kejadian anarkis tak selalu terulang.
"Jangan sampai terulang kembali kejadian-kejadian lalu. Disusupi oleh orang-orang tak bertanggung jawab akhirnya terjadi kontak fisik dan terjadi perusakan yang betul-betul ini sangat kita sesali," tandas dia.