Wahanaadvokat.com | Barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB disita Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara).
Tambang emas liar itu berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
"Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tarakan, seperti dikutip dari Antara Kamis (5/5/2022).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kemudian membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari penyelidikan, ditemukan benar bahwa di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," kata Budi.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Pada Sabtu (30/4) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PTBTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah PTBTM.
Budi menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.
Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 telah mengamankan lima orang, yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
Berdasarkan pemeriksaan saksi yang diamankan, diketahui bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB yang merupakan anggota Polri berpangkat Briptu.
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri," kata Budi pula.
Tersangka HSB telah ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5) sekitar pukul 12.15 WITA. [tum]