Wahanaadvokat.com | Hendry Susanto bos Robot trading Fahrenheit sudah ditangkap Polisi.
Hendry merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.
Baca Juga:
Ini Tips Memilih Broker Terbaik saat Mau Mulai Trading
Sebelum menangkap Hendry, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah menetapkan empat orang tersangka terkait penipuan robot trading Fahrenheit, yakni, D, ILJ, DBJ, dan MF.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Whisnu mengatakan Hendry Susanto kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis mengatakan bahwa robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademi Pro.
Auliansyah menjelaskan bahwa Hendry menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut.
"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan empat orang yang sudah kita amankan ini, menurut keterangan mereka, (Hendry Susanto) adalah direktur di PT FSP Akademi Pro," kata Auliansyah.
"Kemudian juga kami tadi sudah memeriksa data dari pada PT tersebut dan memang direkturnya Pak HS," imbuhnya.
Kombes Auliansyah Lubis mengatakan para tersangka kasus investasi berkedok robot trading Fahrenheit menjanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen kepada korbannya.
"Menempatkan US$500 maka keuntungan 50 persen, kalau menempatkan US$1.000 dengan perhitungan 60 persen keuntungan diberikan kepada member, kalau menempatkan US$10.000 itu 75 persen untuk member sisanya perusahaan, dan kalau US$50.000 keuntungan 80 persen," kata Auliansyah.
Menurut Auliansyah, para tersangka turut mewajibkan para korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi. Para tersangka juga menjelaskan kepada para korban bahwa dengan robot tersebut investasi akan aman dan terhindar dari kerugian besar.
"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut," ucap Auliansyah.
Slogan 'Duduk Diam Dapat Duit'
Menurut Auliansyah, para tersangka turut mewajibkan para korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi.
Para tersangka juga menjelaskan kepada para korban bahwa dengan robot tersebut investasi akan aman dan terhindar dari kerugian besar.
"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut," ucap Auliansyah.
Terkait keuntungan investasi bodong ini, Auliansyah mengaku pihaknya masih melakukan penghitungan. Ia hanya menyebut jumlah korban telah mencapai sekitar 100 orang. Sementara 4 orang yang membuat laporan ke polisi.
"Ini kan masih kita periksa, kita tidak bisa secepat itu karena memang seperti yang saya katakan tadi itu ada layering-layeringnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Auliansyah mengatakan para tersangka juga memakai slogan 4D untuk menggaet para korban investasi bodong tersebut. Istilah 4D itu merupakan kepanjangan dari 'Duduk Diam Dapat Duit'.
"Para pelaku menjelaskan kepada member bahwa robot trading Farhrenheit memiliki slogam yaitu D4, apa itu, duduk, diam, dapat duit," katanya.
"Nah, dengan ini yang mereka sampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mungkin merasa yakin sehingga menempatkan uangnya di robot trading Fahrenheit ini," ujarnya menambahkan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. [tum]