Wahanaadokat.com | JS (81) seorang kakek ditangkap Polisi. Ia diduga memperkosa seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Selatan.
Korban yang masih berusia 8 tahun diperkosa di rumahnya pada Rabu (30/3).
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun, berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Kamis (31/3).
Ia menyebutkan bahwa korban tersebut diperkosa usai diberikan uang sebesar Rp 10 ribu.
Menurut dia, korban merupakan anak tetangga yang tak sengaja melintas dari rumah tersangka saat sedang bermain bersama teman-temannya.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Pada saat korban hendak mengambil buah jambu, tiba-tiba dipanggil oleh terduga pelaku, namun korban menolaknya.
"Di dalam rumahnya, terduga pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan, setelah itu memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban," jelasnya.
Aksi korban yang memaksa korban untuk ke rumah tersangka sempat dilihat oleh warga sekitar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke orang tua korban.
"Berdasarkan laporan itu, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Jules.
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [tum]