Wahanaadvokat.com | Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigrjen Aan Suhanan mengatakan personel yang bertugas mengambil gambar harus dilengkapi surat tugas dan dipantau pekerjaannya.
Polri memastikan bahwa penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Jawa Tengah dilakukan secara profesional oleh personel yang bertugas.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
"Sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu tercatat IME-nya," kata Aan kepada wartawan, Rabu (1/6).
Menurutnya, polisi yang mengambil gambar untuk melakukan penindakan juga harus kompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.
Aan menyatakan tidak semua polisi dapat mengambil gambar untuk dijadikan sebagai bahan penilangan.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa penerapan ETLE Mobile ini akan ditujukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya.
Selain itu, mekanisme ini juga ditujukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau ETLE Statis.