Wahanaadvokat.com | Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Briptu Hasbudi kini diusut Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Polisi menyatakan dugaan TPPU oleh tersangka Briptu Hasbudi dalam kasus kepemilikan tambang emas ilegal dan sejumlah bisnis ilegal lain di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"TPPU-nya nanti kami bantu untuk fasilitasi di PPATK, laporan hasil analisisnya (LHA)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Agus mengatakan saat ini penyidikan kasus yang melibatkan Briptu Hasbudi itu masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.
Dia menuturkan Bareskrim memantau perkembangan kasus dan belum mengambil alih.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Kalau minta backup (penyidikan Bareskrim), ya pasti kami bantu," ujarnya.
Diwawancara terpisah, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya tengah melakukan analisis keuangan terkait perkara tersebut.
Namun, Ivan belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai proses penelusuran keuangan itu.
"Kami lakukan analisis terkait pihak-pihak. Masih berkembang terus," ucapnya.
Diberitakan, Briptu Hasbudi dan rekannya, Muliadi alias Adi, ditangkap polisi di Bandara Juwata, Tarakan pada 4 Mei 2022.
Saat itu, ia diduga menghilangkan bukti bersama rekannya terkait kegiatan penambangan ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Berdasarkan penyelidikan lanjutan kepolisian, Briptu Hasbudi diduga tak hanya terlibat aksi tambang ilegal, tapi juga penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tindak pidana pencucian uang kepada sejumlah pejabat setempat.
Briptu Hasbudi bersama empat orang lainnya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari 'nyanyian' anggota DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III pada Februari 2022. Saat itu, ada pertanyaan dari seorang anggota DPR terkait kegiatan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak.
Polisi pun kemudian mendalami dugaan kegiatan penambangan ilegal tersebut. [tum]