Wahanaadvokat.com |Bripka Asep Nusroni, anggota Polda Metro Jaya ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Dia ditangkap warga saat menarik sepeda motor diduga hasil kejahatan di daerah Pandeglang, Banten.
Baca Juga:
Polisi Gadungan di Jakarta Timur Diringkus, Kerap Pungli Pedagang dan Konsumsi Sabu
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/1) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Kala itu, Asep juga bersama dengan enam orang lainnya yang mengaku sebagai anggota buru sergap (Buser) Polda Metro Jaya.
"Dilakukan penahanan sampai dengan hari ini sambil dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (3/2).
Penahanan terhadap Asep untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Ngaku Perwira Polri, David Tipu Wanita Ratusan Juta Uangnya Untuk Judi Slot
Zulpan menyebut proses pemeriksaan terhadap Asep masih berjalan. Namun, ia tak mengungkapkan sudah sejauh mana pemeriksaan telah dilakukan.
"Saat ini yang bersangkutan sudah menjalani dan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya bernama Bripka Asep Nuroni dan enam warga sipil yang diduga polisi gadungan dikepung oleh warga Desa Sorongan, Cibaliung, Pandeglang, Banten.
Mereka dikepung saat akan melakukan penarikan sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan. Namun, kala itu, Asep tak bisa memperlihatkan surat tugas saat dimintai warga.
"Mengingat Bripka Asep Nuroni tidak dilengkapi Surat Perintah Tugas, sehingga membuat warga setempat emosi dan mengepung Bripka Asep Nuroni dkk serta berusaha melakukan pengeroyokan terhadap Bripka Asep Nuroni dkk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Selasa (1/2). [tum]