Wahanaadvokat.com | Polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Sabtu (2/4/2022) dipastikan akan tetap diproses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi saat mobil yang dibawa anggota Polres Sibolga, Bripka I melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sibolga-Tarutung, Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Di Balik Kasus Penembakan Polisi, DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal
"Proses hukum akan tetap kita laksanakan tanpa ada pengecualian siapapun yang melakukan kesalahan," kata Kepala Seksi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu W. Baringbing.
Baringbing mengatakan polisi tersebut diduga mengantuk saat mengendarai mobil double cabin tersebut. Menurutnya, Bripka I baru saja pulang tugas dari Medan menuju Sibolga membawa vaksin Covid-19.
"Saat tiba di lokasi kejadian, karena ngantuk akibat kecapekan untuk mengejar waktu, mobil yang dikemudikannya lari jalur," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Kota Palu Periksa Direktur RS Undata Sulteng: Herry Mulyadi Berkelit
Pada waktu yang sama Marisi Hutagalung (60), warga Dusun Parsingkama, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting berjalan kaki di pinggir jalan.
Mobil tersebut langsung menabrak korban dan menyeretnya hingga 5 meter ke depan. Saat itu korban diketahui sudah meninggal dunia.
Setelah menabrak korban, mobil tersebut pun tetap melaju karena pengemudinya terkejut dan bingung. Lalu mobil menabrak teras depan rumah warga yang tak jauh dari lokasi kejadian.