Wahanaadvokat.com | Upaya segelintir pihak menempatkan Polri di bawah kementerian dapat memicu terjadinya kemunduran nasional.
Hal itu disampaikan pengamat kepolisian Irjen Pol. (Purn) Sisno Adiwinoto, kemunduran terutama di bidang keamanan dan pelayanan publik.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 702 Personel: 10 Jenderal Lengser, 3 Polwan Jadi Kapolres Baru
Menurut Sisno, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, (6/2/2022) kemunduran nasional tersebut dapat terjadi karena penempatan Polri di bawah kementerian akan menghambat kecepatan pergerakan serta pelayanan mereka saat menjaga keamanan di dalam negeri ataupun ketika melayani publik di bidang keamanan secara langsung.
"Pada dasarnya, upaya penempatan Polri di bawah kementerian hanya akan mendorong Polri untuk didomestikasi sehingga gerak dan pelayanannya saat menjaga keamanan dalam negeri dan melayani publik di bidang keamanan secara langsung dengan cepat dan bermakna tentu akan menjadi berliku dan terhambat," katanya.
Lebih lanjut, Sisno mencontohkan kinerja Polri dalam menangani pandemi COVID-19 sejauh ini.
Baca Juga:
Jaga Semangat Kekeluargaan dan Kebersamaan, Polres Sibolga Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri Polri
Ia menilai penempatan Polri yang berada langsung di bawah presiden mendorong kelincahan mereka dalam mengawal percepatan program presiden untuk menanggulangi pandemi COVID-19.
"Kelincahan Polri dalam mengawal percepatan program presiden secara keseluruhan membuat negara ini menjadi aman dan kondusif dalam menjalankan pembangunan bangsa dan negara, walaupun sedang dilanda pandemi secara internasional," jelasnya.
Sebaliknya, kata Sisno, apabila Polri berada di bawah kementerian, mereka tentunya tidak bisa sigap dan bergerak cepat seperti sekarang.