Wahaaadvokat.com | PS (43) warga Kabupaten Jembrana, Bali, dibekuk usai mencuri dua sapi tetangga karena terdesak utang.
"Untuk saat ini, kasusnya masih kita kembangkan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, di Mapolres Jembrana, Sabtu (16/4).
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
Mulanya, tetangga pelaku bernama I Wayan Warta, warga Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana, Bali, kehilangan sapi pada Rabu (13/4) sekitar pukul 05.30 Wita.
Saat itu, korban mendatangi sapinya di lokasi tanah kavlingan kosong yang tidak jauh dari rumahnya untuk memberikan makan sapinya. Sampai di TKP, satu ekor sapi betinanya sudah hilang.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, kemarin malamnya sekitar pukul 19.00 Wita sempat memberikan makan sapinya," imbuhnya.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya.
Saat diinterogasi, PS mengakui telah melakukan pencurian sapi sebanyak dua kali di lingkungan yang sama pada Sabtu (2/4) yang juga merupakan milik warga sekitar.
Dia juga mengakui sapi yang dicuri itu dijual kepada jagal sapi seharga Rp 8 juga. Namun, PS baru mendapat uang muka atau DP Rp 1 juta.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dua ekor sapi.
"Satu ekor sapi betina warna merah ke kuningan sudah dijual seharga Rp 8 juta namun belum dibayar masih di DP Rp 1 juta. Hasil uang tersebut rencananya digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang atau untuk kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [tum]