Advokat.WahanaNews.co | Protes pencopotan Hakim Aswanto Sembilan orang mantan hakim konstitusi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Rombongan itu dipimpin oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Menko Polhukam yang juga berstatus mantan Ketua MK Mahfud MD juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Respons Putusan PTUN Jakarta, Anwar Usman Ajukan Banding
"Menurut ketentuan Undang-Undang MK Pasal 23 ayat (4), pemberhentian hakim itu suratnya bukan dari lembaga yang bersangkutan, tapi dari MK. Jadi, kalau tidak ada surat dari MK, enggak bisa diberhentikan," kata Jimly setelah pertemuan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (1/10).
Jimly berkata pemberhentian hakim dilakukan hanya karena alasan-alasan, seperti meninggal dunia, habis masa jabatan, melanggar hukum, atau kode etik. Menurutnya, DPR tak berwenang memberhentikan hakim konstitusi.
"Ini surat kepada presiden kalau pemberhentian hakim harus dari ketua MK, menurut Pasal 23 ayat (4) tadi. Demikian juga prosedur pengangkatan hakim baru," ucap mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Baca Juga:
Sidang Sengketa Pileg Bakal Dipercepat MK, Agar Tak Hambat Pelantikan
Jimly menyebut keputusan DPR mencopot Aswanto bertentangan dengan UU MK dan UUD 1945. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Presiden Jokowi tak menggubris surat dari DPR mengenai hal itu.
"Ya ini kan keputusan lembaga politik, jadi bisa juga direspons dengan politik juga, bisa diparipurna lagi atau bisa juga misalnya didiamkan saja," ujar Jimly.
Pada pertemuan itu, empat eks hakim konstitusi datang secara fisik. Mereka adalah Jimly, Hamdan, Mahfud, dan Maruarar Siahaan.
Lima orang hakim konstitusi lainnya datang secara virtual. Mereka adalah Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, I Dewa Gede Palguna, dan Maria Farida Indrati.
Para mantan hakim MK meminta penjelasan dari Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengenai prosesi pencopotan Aswanto. Mereka juga mengecek surat-surat yang berkaitan dengan pencopotan Aswanto.
Sebelumnya, DPR menetapkan pemberhentian Aswanto dari MK. Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan pihaknya berhak melakukan pencopotan karena Aswanto hakim yang diusulkan DPR. [tum]