Wahanaadvokat.com I Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, aparat penegak hukum bukan merupakan simbol negara.
Soal Pandangan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak bisa dijerat operasi tangkap tangan (OTT) dinilai keliru.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
“Yang menjadi simbol negara itu bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan lagu kebangsaan Indonesia Raya,” ujar Zaenur, Jumat (19/11/2021).
Kemudian, Zaenur menekankan soal prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum. Ia menegaskan tidak ada alasan yang dapat diterima untuk membedakan status seseorang, apakah aparat penegak hukum atau warga negara biasa.
“Ketika aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum maka akan dikenai proses dan aturan hukum yang sama,” jelas dia. Selanjutnya Zaenur mengatakan, OTT tidak merusak marwah atau kehormatan institusi penegak hukum.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
“Yang merusak marwah dan kehormatan institusi aparat penegak hukum adalah perbuatan korupsinya,” tuturnya.
Zaenur berpandangan, OTT masih sangat diperlukan untuk mengungkap perkara suap. “Karena di antara kedua pihak saling menutupi, tanpa OTT mengungkap kasus akan sangat sulit,” imbuh dia.
Zaenur menilai, semestinya bukan OTT yang dipermasalahkan, tapi kepatuhan aparat penegak hukum untuk menghindari korupsi yang harus ditingkatkan.
Sebelumnya diberitakan, Arteria mengusulkan agar polisi, jaksa dan hakim tak perlu dikenai OTT. Ia menilai tiga aparat hukum itu adalah simbol negara di bidang penegakan hukum, jadi marwah dan kehormatannya perlu dijaga.
Arteria berpandangan OTT menciptakan kegaduhan, dan menimbulkan rasa tidak percaya antarlembaga. Politisi PDI-P itu meminta agar OTT tidak menjadi satu-satunya cara penegakan hukum.
Ia menampik jika usulannya akan menyebabkan ketidakadilan hukum. Arteria mengatakan tanpa adanya OTT, asas persamaan di mata hukum tetap dapat diterapkan. (tum)