Wahanaadvokat.com I Seratusan petani Kopsa-M dengan beberapa di antaranya emak-emak dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, berbondong-bondong menggelar aksi unjuk rasa di Hotel Prime Park, tempat diselenggarakannya RAT Kopsa-M Tahun 2021 oleh kelompok Anthony Hamzah.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diselenggarakan anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) kelompok Anthony Hamzah itu dibubarkan oleh ratusan anggota Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Jumat.
Baca Juga:
Perawat di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Curi Emas Majikan Lansia Rp150 juta
Pembubaran tersebut setelah manajemen hotel dan aparat mencapai kata sepakat bahwa rapat yang diikuti oleh kelompok mengatasnamakan anggota Kopsa-M mendapat penolakan dari ratusan petani dan penduduk Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Kami terpaksa harus membubarkan setelah ada permintaan manajemen hotel demi menjaga keamanan ketertiban," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mereka menuntut penghentian RAT karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kopsa-M.
Baca Juga:
Peredaran 76 Kg Sabu dan 41.000 Pil Ekstasi Digagalkan Polda Riau
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa Anthony Hamzah yang mendalangi rapat tersebut disebut-sebut tak mampu mempertanggungjawabkan laporan pertanggungjawaban selama kepemimpinan dosen Universitas Riau itu.
Iwan, salah seorang warga Desa Pangkalan Baru yang juga petani Kopsa-M menegaskan bahwa penyelenggaraan RAT tersebut cacat hukum. Selain itu, mulai dari panitia penyelenggara hingga peserta RAT bukanlah tercatat sebagai petani asli Kopsa-M.
"Kami bahkan tidak diundang. Kalau diundang pun, dengan tegas kami menolak untuk mengikuti RAT karena ini cacat hukum," ujarnya.
Ia menduga penyelenggaraan RAT tersebut sebagai cara Anthony untuk menyelamatkan diri. Anthony sendiri baru-baru ini ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berstatus tersangka oleh Polres Kampar dalam perkara penyerangan dan penjarahan perusahaan sawit di Kampar.
Dalam orasinya, para petani mendesak agar Anthony segera dibekuk. Terlebih lagi, masa kepengurusan pengajar Fakultas Pertanian Universitas Riau itu telah usai pada tanggal 2 Desember 2021.
Selama kepengurusan itu, Iwan mengatakan bahwa Anthony tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp12 miliar, termasuk pembayaran bagi hasil kepada petani serta cicilan kepada PTPN V sebagai bapak angkat.
Padahal, lanjut dia, Anthony kerap memosisikan diri sebagai petani teraniaya dengan mencari perlindungan hingga ke Kantor Staf Presiden.
"Akibatnya, kami para petani telantar semua. Pekerja telantar. Dia mencari perlindungan ke mana-mana sampai ke KSP dengan dalih teraniaya dan kesusahan. Akan tetapi, sekarang di depan kami terpampang bukti nyata malah membuat RAT di hotel mewah," katanya lagi. (tum)