Advokat.WahanaNews.co | Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah, Eks pegawai KPK resmi bergabung dengan kantor hukum Arman Hanis untuk menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rasamala akan mendampingi Ferdy Sambo, sementara Febri akan mendampingi Putri Candrawathi. Rasamala menjelaskan salah satu pertimbangan bergabung dalam tim kuasa hukum Sambo karena kliennya telah bersedia mengungkapkan fakta kejadian.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujar Rasamala melalui dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (28/9).
"Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ujarnya.
Di sisi lain, Febri juga menegaskan bahwa keputusan mereka mendampingi Sambo dan Putri adalah pilihan profesional. Ia menekankan pengalaman bekerja sebagai advokat menjadi modal yang mendorong mereka menerima tawaran tersebut.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
"Jadi ini pilihan profesional. Pilihan profesional kami sebagai advokat, sekaligus tentu saja kalau kami berbicara soal profesional menjadi advokat, sekaligus berbicara dari segi etis," kata Febri dalam konferensi pers.
Di sisi lain, Febri menegaskan terdapat hak-hak tersangka yang dijamin undang-undang. Ia juga berjanji akan memberi pendampingan hukum dengan fokus menelusuri fakta dan bersikap objektif.
Namun, dia mengaku paham dengan berbagai respons negatif hingga kecaman dari publik imbas keputusannya. Ia tak menampik sulitnya menjelaskan situasi yang dihadapi saat ini kepada masyarakat.
"Kami berharap bisa berkontribusi untuk menghasilkan sebuah proses hukum yang objektif nantinya meskipun kami paham tidak mudah berbicara dalam situasi seperti ini," lanjutnya.
Sementara itu, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung. Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Selanjutnya, Mabes Polri bakal melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung pada Senin (3/10) pekan depan.
"Insyaallah untuk rencana pelimpahan Tahap 2 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober besok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Rabu (28/9). [tum]