Wahanaadvokat.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan kunjungan bagi para keluarga tahanan secara daring saat perayaan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1443 Hijriah.
"Untuk memberi kesempatan bagi keluarga tahanan KPK tetap bisa bersilaturahmi pada perayaan Idulfitri 1443 Hijriah, Rutan KPK memberlakukan kunjungan tahanan secara daring (online)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (1/5) dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Tersangka Pemaksa Anak Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ditahan Polisi
Ali mengatakan kunjungan daring tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 tentang Langkah Progresif Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Menurut Ali, para tahanan bakal melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Setelah itu mereka mendapat kunjungan daring melalui aplikasi "video call".
Kunjungan secara daring berlangsung pada 1 dan 2 Syawal dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Baca Juga:
Imbas Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 7 Polisi Dipatsus
Keluarga tersangka bisa mendaftar melalui nomor kontak antara lain Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK 0878-4702-5706, Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 0878-4702-5683, dan Rutan KPK pada Kavling C1 atau berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK 0878-4702-5703.
Kemudian, penerimaan titipan makanan bagi tahanan melalui kotak makan dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
"Khusus bagi para tahanan di hari pertama Idul Fitri, pihak rutan memberikan fasilitas untuk makan bersama sesama tahanan dengan tetap dan selalu memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya. [tum]