Wahanaadvokat.com | Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam respons Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi terkait kasus penembakan hingga satu warga meninggal dunia saat demonstrasi menolak tambang emas.
Menurut Jatam, pernyataan Rudy yang hanya mendorong penegakan hukum terhadap personel tidak akan menyelesaikan masalah utama.
Baca Juga:
HATAM 2023, Jatam: Pertahankan Ruang Hidup, Lawan Kolonialisme Industri Ekstraktif
"Kapolda Sulteng tampak mencoba cuci tangan, seolah-olah, kejadian penembakan massa aksi hingga tewas itu hanya kesalahan personal terduga pelaku, bukan bagian dari masalah institusi yang tidak becus dalam menangani massa aksi," mengutip pernyataan Jatam, dilansir dari CNN Indonesia.
Selain itu, Jatam juga menyatakan bahwa masalah sesungguhnya adalah izin tambang emas yang terbit tanpa sepengetahuan warga. Gubernur Sulteng pun berjanji mau menemui massa demo namun tak ditepati.
"Pernyataan Kapolda Sulteng yang akan memproses hukum massa aksi yang memblokir jalan umum, juga menunjukkan taktik kepolisian yang mencoba menghindar dari akar masalah sesungguhnya," tutur Jatam.
Baca Juga:
APPRI Beri Solusi Soal Penanganan Tambang Ilegal di Kaltim
JATAM juga menilai respons Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang menyayangkan aksi unjuk rasa hanya terkesan menyudutkan warga.
Sebab, dalam pernyataannya, Rusdy mengatakan bentrokan antara warga dengan pihak kepolisian tidak seharusnya terjadi.
"Rusdy tampak menggiring opini publik untuk mengamankan kepentingan dan nama baiknya sendiri. Padahal, pemblokiran jalan yang dilakukan massa aksi itu berangkat dari kebijakan pemerintah yang secara sepihak menerbitkan izin tambang, berikut janji gubernur Rusdy untuk bertemu dengan massa aksi yang tidak ditepati," papar JATAM.
JATAM mengatakan respons Kapolda dan Gubernur Sulteng seakan gagap membaca akar masalah. Menurutnya, Kapolda dan Gubernur Sulteng cenderung mengamankan kepentingan dan nama baik diri dan institusi, juga melempar kesalahan ke pihak warga.
JATAM pun mendesak Kapolri turun tangan menyelidiki terduga pelaku penembakan massa aksi sekaligus melakukan penegakan hukum yang tegas dan terbuka.
"JATAM juga mendesak Menteri ESDM untuk segera mencabut izin tambang PT Trio Kencana," tutup pernyataan resmi tersebut.
Sebelumnya, warga Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada Sabtu (12/02) melakukan aksi penolakan tambang PT Trio Kencana.
Warga yang melakukan aksi mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian. Massa aksi dibubarkan paksa, 59 orang ditangkap, dan satu orang tewas ditembak aparat kepolisian. [tum]