Wahanaadvokat.com | Pemerintah lewat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menargetkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan bersama DPR RI paling lambat Juni mendatang.
Eddy, sapaan akrabnya, menyebut rencana penyelesaian RKUHP sudah dibicarakan bersama Komisi III DPR RI selaku mitra Kemenkumham selama membahas RUU tersebut. Menurut dia, Komisi III telah menyepakati agar RKUHP bisa disahkan Juni.
Baca Juga:
Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
"Kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata dia dalam rapat dengan Panja RUU TPKS, Senin (4/4/2022).
Eddy mengaku optimis RUU TPKS akan disahkan dalam Rapat Paripurna di parlemen pada Juni mendatang sebab saat ini prosesnya telah disepakati di tingkat 1 DPR. Dengan demikian, secara substansi RUU tersebut tak akan melalui proses pembahasan lagi.
Pernyataan Eddy sekaligus merespons bahwa aborsi dipastikan tak bakal masuk dalam RUU TPKS sebab telah diatur dalam Pasal 348 RKUHP.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
"Kasus terakhir yang kemudian bunuh diri yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian itu juga ditangani dan sedang diproses dengan Pasal 348 ... Itu sesungguhnya sudah terakomodasi, termasuk di dalam RKUHP Pasal 469," kata Eddy.
Proses perubahan KUHP sudah berjalan lebih dari 50 tahun. Namun, hal tersebut sampai hari ini belum menemui titik ujungnya. Padahal, KUHP yang dipakai saat ini merupakan adopsi KUHP dari Belanda yang sudah diterapkan sejak 1918.
RUU itu kemudian diusulkan pemerintah pada September 2015. Sempat hendak disetujui pada September 2019, Jokowi meminta RUU tersebut ditunda. Kini, RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 setelah disetujui dalam rapat Paripurna pada Kamis (30/9). [tum]