Wahanaadvokat.com I Surat Presiden (surpres) untuk membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) telah diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan surpres tersebut sudah diterima sejak Kamis, (16/12) lalu. Hanya saja saat itu DPR telah memasuki penutupan masa sidang II tahun 2021-2022.
Baca Juga:
Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Jokowi Teken pada 2 Januari 2024
"Surpres itu ternyata setelah saya cek baru diterima pada 16 Desember 2021, pada saat kita sidang terakhir reses," kata Dasco di Jakarta, Jumat (24/12).
Dasco memastikan surpres tersebut akan langsung ditindaklanjuti setelah reses anggota dewan awal Januari 2022. Menurutnya, naskah revisi UU ITE akan dibahas oleh komisi terkait.
"Nanti akan kita bahas pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme berlaku," ujarnya.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyerahkan surpres agar Rancangan UU ITE bisa segera dibahas.
Permohonan pembahasan revisi UU ITE tertuang lewat Surpres Nomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Surpres lengkap dengan lampiran satu bundel naskah RUU.
Surat tersebut juga meminta agar RUU ITE segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.