Wahanaadvokat.com I Merevisi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan memberikan kepastian hukum, baik bagi para investor maupun bagi regulator, yaitu Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno pada Focus Group Discussion "Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam menghadapi Transisi Energi" yang digelar Pandawa Nusantara di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:
Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Gubernur DKJ Dipilih dalam Pilkada 1 Putaran
"Harapannya UU Migas yang baru merupakan landasan hukum yang membuat sektor migas kompetitif. Ada berbagai permasalahan namun yang penting menjawab permasalahan di sektor migas," kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Menurut dia, ada beberapa aspek permasalahan yang harus diselesaikan melalui revisi UU Migas tersebut. Dia menjelaskan, pertama, aspek politis, karena revisi UU Migas telah masuk ke DPR sejak 2008.
"Kedua adalah aspek yuridis, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan beberapa pasal dalam UU Migas yang lama," ujarnya.
Baca Juga:
Mendagri Ungkap Jakarta Bakal Diperluas Jadi Kota Aglomerasi, Apa Itu?
Eddy mengatakan, revisi UU Migas juga diharapkan dapat memperkuat dan membantu SKK Migas memenuhi target lifting migas 1 juta barel per hari pada 2030.
Menurut dia, saat ini SKK Migas merupakan badan ad hoc, sementara para pengembang ingin memiliki kepastian hukum yang bisa membuat mereka mengikat kontrak untuk eksploitasi migas.
Selain itu dia mengatakan, UU Migas baru juga akan mempermudah perizinan bagi para investor yang akan berinvestasi di industri migas Indonesia.