Wahanaadvokat.com | Kuasa hukum dokter Richard Lee, Razman Arif Nasution menyebut masih punya kontrak perjanjian dengannya yang belum selesai sampai saat ini.
Dia mengaku kecewa soal perlakuan kliennya usai melakukan pendekatan ke Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
"Dua minggu yang lalu, Richard Lee mengunggah pertemuan di rumah makan dengan Hotman Paris. Saya sudah sedih ada kok orang yang kayak gitu, ketika penangguhan penahanannya sudah dikabulkan malah seolah kacang lupa kulit," kata Razman saat ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (22/1/2022).
"Ketika dia (Richard Lee) ditahan, dan minta bantuan 'bang abang luar bisa pembelaannya'," ucap Razman.
Karena berteman baik dengan Hotman Paris, Razman lalu mengonfirmasi langsung hal tersebut. "Saya kemudian kirim pesan ke Hotman Paris. 'Bang ini apa?' Dia jawab 'kami tidak pernah bicara tentang kasus hukum'. Dugaan saya, saya diam, tapi jangan kira saya tidak bekerja. Saya akan kawal sampai tuntas," lanjut Razman.
Baca Juga:
Pengakuan Mengejutkan Denise Chariesta: 4 Tahun Jadi Selingkuhan Pengusaha R
Razman juga kecewa karena dokter Richard Lee mengajak Hotman Paris untuk bergabung ke dalam bisnis skin care Athena miliknya.
Padahal, di bisnis itu, Razman mengaku telah dikontrak menjadi kuasa hukum tetap selama 10 tahun.
"Saya ini kuasa hukum tetap 10 tahun di Athena. Saya curiga kalimat bergabung, ini apa?" tutur Razman. Razman menyebut, sebagai kuasa hukum, Hotman Paris semestinya paham soal kode etik pengacara.
"Saya yakin bang Hotman mengerti kode etik lawyer. Kalau besok bang Hotman bergabung, memberi bantuan hukum, saya tidak takut sama sekali," lanjut Razman.
Pada kesempatan tersebut, Razman juga blak-blakan bahwa Richard Lee belum membayarkan beberapa biaya perjanjian.
Total perjanjian tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Sebagai informasi, Richard Lee sempat ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Penyidik mulai menahan Richard yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut mulai Senin (27/12/2021) malam, namun Richard telah bebas dua hari setelahnya, usai penangguhan penahanannya dikabulkan. [tum]