Wahanaadvokat.com I Ahli Hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, menyebut satgas BLBI bekerja dengan dasar yang tidak jelas.
Dia mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak melacak dan menyelidiki aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari awal. Hal ini membuat pemerintah lamban mengejar para obligor.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Pada saat yang bersamaan, Romli menyebut penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terobsesi untuk menangkap dan memenjarakan obligor. Hal itu membuat penegak hukum lupa memastikan obligor mengembalikan kerugian negara.
Bahkan, penegak hukum juga tidak menyelidiki harta-harta para obligor, terutama aset yang dijadikan jaminan.
"Dalam pelaksanaannya lebih suka menangkap, memenjarakan orang. Asetnya tidak jelas, tidak di-tracing oleh PPATK dan tidak dilakukan penyelidikan harta-harta para obligor terutama jaminan aset," kata Romli dalam diskusi Jakarta Journalist Center, Jumat (24/12) dilansir dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
Ia menyayangkan keterlambatan pemerintah dalam mengejar obligor BLBI. Pemerintah baru serius dengan membentuk Satgas BLBI pada 4 Juni 2021.
Padahal, bantuan likuiditas itu sudah diberikan sejak 1998 silam. Presiden sudah silih berganti, tetapi tak ada pemerintahan yang serius menagih utang ke obligor.
Situasi itu dimanfaatkan obligor untuk menjual seluruh aset yang dijaminkan ke negara. Dengan demikian, negara kesulitan mendapatkan haknya karena beberapa aset obligor sudah berpindah tangan.
"Ada jaminan yang surat-suratnya tidak diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan itu dibiarkan sampai kemudian terjadi model-model modus hibah jual beli macam-macam," jelas Romli.
Oleh sebab itu, Romli menilai Satgas BLBI tak memiliki dasar kerja yang jelas. Ia mempertanyakan apakah pemerintah bisa memindahkan aset yang disita dari obligor menjadi milik pemerintah.
“Sehingga Satgas BLBI sebetulnya bekerja dengan dasar nggak jelas," ujar Romli.
Sebagai informasi, pembentukan Satgas BLBI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Tugas Satgas adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara, serta memburu aset-aset terkait BLBI yang ditaksir berjumlah lebih dari Rp108 triliun.
Beberapa nama besar sempat dipanggil oleh Satgas, mulai dari Tommy Soeharto, Kaharudin Ongko, Nirwan Bakrie, hingga Suyanto Gondokusumo. [tum]