Wahanaadvokat.com | Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) memastikan akan memberi bantuan dan pendampingan hukum kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
"Karena Roy Suryo dilaporkan oleh warga pada tanggal 25 Februari 2022 akibat tweet-an (cuitan, red.) dari kajian keilmuan dan penelitiannya mengenai video kontroversial, kami memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Roy Suryo,” kata Sekretaris Jenderal, PERHAKHI dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Ia menilai cuitan Roy Suryo mengenai video kontroversial yang melibatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai suatu kajian dan penelitian terkait dengan pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut.
"Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar ITE/telematika) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya," ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga memperhatikan dan menimbang iktikad baik dari Roy Suryo yang melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat akibat video kontroversial tersebut.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Roy Suryo menempuh tindakan hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan keahlian dan keilmuwannya di bidang ITE. Dengan ini, pihaknya berpandangan bahwa Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, DPP Perhakhi juga memastikan bahwa Roy Suryo tidak memiliki motif politik apa pun karena Roy Suryo bukan lagi pengurus partai politik, bahkan resmi mengundurkan diri dari dunia perpolitikan Indonesia.
"Dengan adanya protes dan laporan-laporan masyarakat ke Polri terkait dengan video tersebut, tentunya permasalahan ini harus dapat disikapi dengan bijaksana dan jeli," kata Pitra. [tum]