Wahanaadvokat.com | Aset Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari senilai total Rp 50 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset-aset tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput dan suaminya Hasan Aminuddin.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
"Sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/2/2022).
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh aset Puput dan Hasan yang bersumber dari hasil korupsi.
"Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," katanya.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Sejumlah aset yang sudah diinformasikan KPK ke publik yaitu berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo dan tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Lalu, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. [tum]