Wahanadvokat.com | Setelah dilaporkan oleh sejumlah korban beberapa waktu lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan investasi bodong melalui protokol penerbitan Decentralized Finance (DeFi) aplikasi Triumph.
Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar dalam dugaan investasi bodong tersebut.
Baca Juga:
Kisah Kelam di Balik Aplikasi Kencan: Identitas Dicuri, Dikejar Penguntit, hingga Teror Mistis
"Masih penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Gatot menyebut kasus tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai proses kasus ini.
"Ditangani Eksus (Ekonomi Khusus). Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," ujarnya.
Baca Juga:
Begini Cara Aktifkan M-Banking BCA Terblokir Tanpa Harus ke Bank
Sebagai informasi, laporan terhadap aplikasi Triumph diterima dengan nomor STTL/084/III/Bareskrim. Laporan diajukan oleh seseorang bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang. Ia mengklaim mewakili belasan korban lainnya.
Ikram menjelaskan salah satu artis ikut terseret dalam pusaran dugaan kasus investasi bodong yang dilakukan Triumph yakni Indra Bekti.
Nandang, salah seorang korban, mengatakan Indra Bekti menjadi salah seorang brand ambassador platform Triumph tersebut. Ia mengaku sempat melihat Indra Bekti beberapa kali mengikuti kegiatan Triumph.
"Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," kata Nandang di Bareskrim Polri, seperti dikutip detik.com, Senin (28/3).
DeFi merupakan sistem keuangan berbasis blockchain yang tidak berkaitan langsung dengan otoritas keuangan seperti bank dan institusi keuangan non-bank lainnya.
Triumph merupakan salah satu aplikasi yang mengklaim memiliki teknologi tersebut dan menggunakan jaringan Tron. Triumph menawarkan investasi dalam bentuk poin yang dapat dicairkan pengguna. [tum]