Advokat.WahanaNews.co | Hakim mulanya menggali informasi soal uang yang diserahkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sehari usai penembakan Brigadir J pada 8 Juli lalu. Namun, Putri mengaku tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada mereka.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung ihwal tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat Putri Candrawathi memberi kesaksian terkait uang yang disimpan di dalam rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Ada pembagian Eliezer dapat Rp1 miliar katanya, Ricky dapat Rp500 juta, Kuat mendapat Rp500 juta?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Putri.
Selain itu Putri juga mengaku tidak pernah memberikan handphone kepada ketiga terdakwa itu.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Hakim lantas menanyakan perihal uang yang berada di rekening Brigadir J, Putri mengakui memerintahkan Ricky untuk memindahkan uang tersebut lantaran uang yang tersimpan di rekening itu merupakan miliknya.
"Waktu itu Dek Ricky membawa hp, mobile banking yang biasa dipegang oleh Yosua, terus menanyakan 'izin ibu, bagaimana ini' terus saya menyampaikan ya sudah dek, aturkan saja, karena saya yakin dan percaya kepada Dek Ricky karena dia anak yang baik, anak yang pintar dan sudah lama ikut sama saya," kata Putri.
"Kemarin Ricky menyampaikan bahwa perkataannya bukan seperti itu, bahwa saya diminta Ibu Putri untuk memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekeningnya dia?" ujar hakim.
Putri pun menjelaskan bahwa ia hanya meminjam nama Yosua dan Ricky untuk membuka rekening, namun uang yang tersimpan di dalamnya adalah milik Putri dan suaminya yakni Ferdy Sambo.
"Itu bukan rekening Yosua hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky tapi itu atas nama saja," katanya.
"Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya yang kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai kas operasional untuk Dek Ricky adalah di Magelang untuk Dek Yosua di Jakarta," sambungnya.
Putri kemudian meminta agar bukti transaksi di rekening atas nama Yosua dan Ricky dicetak agar dana yang dikeluarkan terlihat bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Hakim lantas menyinggung ihwal uang yang tersimpan di rekening kedua ajudan Putri. Menurutnya, hal itu bisa masuk ranah TPPU.
"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, tapi dengan saudara menempatkan uang milik saudara ke dalam rekening mereka, itu masih dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," jelas hakim.
Putri menjelaskan bahwa uang tersebut hanya untuk mempermudah pekerjaan Yosua dan Ricky. Ia menegaskan tidak ada rekening atas nama orang lain yang digunakan untuk menyimpan uang miliknya.
"Waktu itu juga saya sudah menyampaikan kepada Dek Ricky dan Dek Yosua karena untuk memudahkan mereka sendiri karena kalau seperti Dek Ricky di Magelang, untuk membayar kebutuhan sekolah anak kami, dan kebutuhan lain-lainnya, akan kesulitan Dek Ricky kalau saya membawakan uang atau transfer karena kadang-kadang saya ada kegiatan atau ada hal-hal lain yang mendesak yang mungkin dek Ricky tidak bisa," katanya.
"Atau ada rekening lain yang mungkin bukan hanya rekening itu yang saudara tempatkan atas nama mereka?" tanya hakim.
"Tidak, hanya untuk kas operasional saja Yang Mulia," jawab Putri.
Putri dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12).
Bharada E, Bripka RR dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri juga berstatus terdakwa.
Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [tum]