Wahanaadvokat.com | Sedang menunggu pelanggan di tiga lokasi berbeda di daerah Kota Serang dan Kabupaten Serang, polisi menangkap tiga pengedar pil koplo jenis tramadol dan hexymer, Sabtu (14/5).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa tersangka AF (24) dicokok di Jalan Ki Tapa, Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:
Omzet Sepekan Capai Triliunan Pabrik Pil Koplo di Semarang Digerebek BIN
Setelah itu, tersangka AH (32) ditangkap di sekitar Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka AS (26) diringkus di Cikeusal, Kabupaten Serang, pukul 22.00 WIB.
"Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli," kata Yudha Satria dalam keterangannya, Minggu (15/5).
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp347 ribu. Selain itu, turut disita ratusan butir pil koplo yang siap diedarkan.
Baca Juga:
Wanita Muda Rela Selundupkan Ratusan Pil Koplo ke Lapas Semarang Demi Pacar Onlinenya
"Barang bukti berupa 760 butir pil hexymer, 160 butir tramadol," ucap Yudha.
Meski ditangkap dalam waktu hampir bersamaan, ketiga tersangka dipastikan berasal dari jaringan berbeda. Menurut Yudha, penyidik Satresnarkoba Polres Serang saat ini masih mendalami keterangan dari ketiga tersangka.
"Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga tersangka dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti pil dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," tuturnya.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
"Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai," kata Yudha. [tum]