Wahanadvokat.com | Al alias Ce (27) ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Pria ini diduga menyebarkan sebuah konten video porno di media sosial.
Ia menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya sendiri karena sakit hati diputuskan oleh korban.
Baca Juga:
Viral Anak Rela Jual Ginjal, Polisi Akhirnya Tangguhkan Penahanan Ibu di Tangsel
"Ada laporan polisi korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan mantan kekasih korban sendiri," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, Kamis (17/3/2022).
Nasrullah mengatakan, bahwa pelaku ditangkap di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, siang tadi. Berdasarkan keterangan pelaku jika dirinya nekat menyebarkan video porno tersebut di media sosial lantaran sakit diputuskan oleh sang kekasih.
"Dia sakit hati karena diputuskan oleh korban. Makanya dia sebar video itu di medsos," jelasnya.
Baca Juga:
Usai Penyidik Periksa BB, AKBP Fajar Bikin 8 Video Porno dari 4 Korban Pencabulan
Tak hanya mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa video porno korban.
Tapi, kata Nasrullah handphone pelaku yang digunakan untuk menyebarkan video itu telah dijualnya.
“Untuk HP yang digunakan sudah dijual tapi kita masih mencari barang bukti tersebut. Ada satu video yang sudah kita amankan," bebernya.
Nasrullah menerangkan, bahwa video tersebut dibuat ketika mereka masih berstatus pacaran.
"Jadi video ini mereka buat saat masih berpacaran. Tapi untuk pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. [tum]