Advokat.WahanaNews.co | Persidangan terdakwa pemerkosa remaja putri lanjutan AKBP Mustari, kembali bergulir. Kali ini, persidangan kasus perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diagendakan pemeriksaan saksi.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, pada Senin 27 Juni 2022. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi bernama Salma yang mengungkap bahwa terdakwa AKBP Mustari telah memperkosa korban lebih dari 10 kali.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
“Jadi Ibu Salma ini saksi yang telah membenarkan bahwa terdakwa ini. Jadi berdasar keterangan orang-orang bahwa korban telah disetubuhi oleh terdakwa lebih dari 10 kali," ungkap jaksa penuntut umum Andi Ichlazul Amal kepada wartawan, Selasa (28/06/2022) mengutip Viva.co.id.
Andi menjelaskan, bahwa saksi Salma yang dihadirkan merupakan tetangga korban dan terdakwa. Saksi ini lah yang juga awalnya memperkenalkan korban dan terdakwa sehingga lahir kesepakatan korban dipekerjakan sebagai pembantu di rumah terdakwa di Gowa.
"Saksi ini perantara dulu sebelum korban dan terdakwa saling kenal. Nah setelah kenal terdakwa ini mempekerjakan A dengan upah per hari Rp 150 sampai Rp 200 ribu," kata Andi
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Sementara itu, penasehat hukum AKBP Mustari, Erwin Mahmud menuturkan bahwa saksi Salma yang dihadirkan itu tidak melihat secara langsung dan hanya mendengar isu pemerkosaan dari orang lain sehingga tidak layak dihadirkan di persidangan.
"Saksinya ini sebenarnya tidak layak diajukan ke sidang karena bersifat testimonium de auditu. Dia hanya saksi yang mendengar keterangan orang lain bukan yang melihat secara langsung," ujarnya.
Erwin pun menilai jika menghadirkan saksi itu terkesan menekan dari keluarga korban lalu menunjuk Salma untuk menjadi saksi. Hal itu, kata Erwin hanya menggiring terdakwa untuk mengakui perbuatannya yang telah memperkosa remaja putri sebanyak 10 kali.
"Jadi kesannya ini mereka melakukan penekanan bahwa pihak keluarga yang menunjuk mau mengarahkan Salma supaya dia terdakwa sehingga disitu terdakwa langsung mengakui kalau dia melakukan pemerkosaan ini padahal tidak," tegasnya
Lebih lanjut, Erwin mengaku akan mengajukan permintaan menghadirkan saksi tersendiri untuk membantah dakwaan kepada kliennya tersebut
"Nanti untuk sidang selanjutnya kita ajukan A de Charge (saksi meringankan)," katanya. [tum]