Wahanaadvokat.com I Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menggugat Indosat Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun pihak-pihak sebagai tergugat adalah PT Grahalintas Properti selaku tergugat 1, serta PT Indosat Tbk (Turut Tergugat 1) dan PT Sisindosat Lintasbuana (Turut Tergugat 2) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Riwayat Indosat Dibeli Soeharto dari AS, Dilepas Megawati ke Singapura
Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Desember 2021 dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst atas tuduhan melawan hukum.
Dalam petitumnya, Sandiaga Salahuddin Uno selaku pihak penggugat, meminta majelis untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Menyatakan Sah dan Mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap: Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011; Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015; Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019; Surat Menteri Keuangan Nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013," tulis penggugat dalam petitumnya seperti dilansir laman PN Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kabel Indosat dan Telkom Diputus Pemerintah Kota Depok
Sidang perdana akan digelar pada 28 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (tum)