Wahanaadvokat.com | Polisi menangkap dua pelaku pembobol brankas di Vihara Dharma Bhakti yang berlokasi di Jalan Kemenangan 3, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (27/4).
Kedua pelaku berinisial AK dan KP itu, diketahui merupakan karyawan di vihara tersebut. Pelaku AK merupakan office boy dan KP adalah petugas keamanan atau satpam.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
"Dua pelaku berhasil kami amankan, para pelaku merupakan orang yang bekerja di Vihara tersebut (karyawan)," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam keterangannya, Minggu (1/5).
Aksi pencurian itu terungkap saat seorang pengurus vihara mengecek kotak amal yang tersimpan dalam sebuah brankas. Saat dicek, ternyata brankas tersebut dalam keadaan terbuka.
"Ditemukan brankas dalam keadaan rusak terbuka dan sejumlah uang tunai sekitar Rp 5 juta rupiah ditemukan sudah tidak ada," ucap Yonky.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Selain itu, juga didapati bahwa kamera CCTV yang ada di lokasi pun rusak. Setelah dicek, ternyata kabel kamera CCTV itu sengaja diputus menggunakan gunting agar aksi pencurian itu tak terekam.
Peristiwa itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku KP saat sedang bekerja dan AK ditangkap di rumah mertuanya di Tangerang.
Yonky mengungkapkan dalam aksinya itu, para pelaku membobol brankas vihara tersebut dengan menggunakan gesper yang dililit dengan double tip.
"Supaya uang dalam kotak amal tersebut menempel pada saat ditarik," ujarnya.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil curian telah dibagi kepada para masing-masing pelaku dan habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Yonky.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. [tum]