Wahanaadvokat.com | Uang sebesar Rp 1 miliar yang didapat influencer Reza Oktovian alias Reza Arap dari tersangka penipuan investasi Doni Salmanan bakal disita Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Iya segera akan kita sita," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga:
Dikira Bakal Bebas, Istri Doni Syok Dengar Vonis Hakim
Reinhard belum merinci kapan penyitaan akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap uang yang diterima Reza Arap dari Doni Salmanan.
Diketahui, Arap pernah disawer Rp 1 Miliar saat sedang melakukan siaran langsung (live streaming) pada Juli 2021 lalu oleh Doni yang kala itu bekerja sebagai affiliator.
Reza Arap sempat meminta Doni berhenti menyetop saweran tersebut. Ia melakukan panggilan telepon video ke Doni.
Baca Juga:
Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Kepada Para Korban dalam Kasus Investasi Opsi Biner
Dia bertanya apakah Doni berkeinginan agar uang itu dikembalikan. Namun Doni mengatakan dirinya ikhlas memberikan donasi.
Hal tersebut yang membuat Reza dipanggil polisi pada Kamis (17/3). Dia pun dicecar penyidik sekitar 6,5 jam.
Ia mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik terkait perkara tersebut.
"25 pertanyaan," kata Arap, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (17/3). [tum]