Wahanaadvokat.com | Saksi berinisial A mengakui dirinya telah menjadi radikal sebelum bertemu dengan terdakwa terorisme Munarman dalam seminar di UIN Sumatera Utara, Deli Serdang, pada 5 April 2015.
Hal tersebut disampaikan A setelah dicecar Munarman dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Baik ketemu Munarman atau tidak ketemu Munarman saya sudah radikal," ujar A di hadapan majelis hakim.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi A nomor 17 yang dibacakan Munarman, A menyebut ia membenarkan Indonesia sebagai negara kafir setelah mendatangi seminar tersebut.
"Kemudian [BAP] nomor 17, jawaban saudara, dapat saya jelaskan bahwa setelah saya menghadiri seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia di Aula Pusbinsa IAIN Sumut pada awal bulan April 2015, yang dihadiri oleh Ustadz Fauzan Al Anshari dan Munarman, saya membenarkan bahwa Indonesia adalah negara kafir," ujar Munarman membacakan BAP.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Ada enggak pernyataan saya, saya menyatakan negara kafir Indonesia?" lanjut Munarman bertanya.
"Tidak ada," kata A.
Munarman kembali mengonfirmasi isi BAP A yang mengaku sudah bersiap untuk menyerang markas Syiah di Medan.
"Ada saya ngomong begitu [siap menyerang markas Syiah di Medan]?" ujar Munarman.
Saksi A kembali membantah. A menyatakan bahwa dirinya sendiri yang bersiap untuk menyerang markas Syiah.
"Sebelum bertemu saya saudara radikal kemudian saudara bersiap diri [untuk menyerang markas syiah di Medan] itu silakan, bukan karena saya kan?" katanya.
"Bukan lah," kata A.
Munarman pun menyimpulkan saksi A tidak terpengaruh radikalisme dari dirinya.
"Yang saya benarkan bahwa saksi mengatakan tidak terpengaruh apapun dengan saya. Karena dia sudah radikal sebelum saya datang [ke acara seminar April 2015, di Deli Serdang, Sumut]," ujarnya.
Desak Media Minta Maaf
Sementara Tim kuasa hukum terdakwa terorisme Munarman menuntut permintaan maaf sejumlah media massa yang sempat memberitakan kliennya telah dijatuhi tuntutan hukuman mati.
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pemberitaan dari sembilan media tersebut tidak benar alias hoaks. Menurutnya, pemberitaan itu sangat jelas melanggar prinsip-prinsip jurnalisme.
"Pada intinya bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisuatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," kata Aziz saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2).
Menurut Aziz, sejauh ini perkembangan persidangan baru saja memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh sebab itu, Aziz meminta sejumlah media massa yang telah memberitakan hal tersebut untuk meralat pemberitaan dan membuat permintaan maaf dalam waktu 3×24 jam.
"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu. Serta permintaan maaf kepada klien kami Munarman selama 3x24 jam sejak ini kami keluarkan," ucap Aziz.
Sebelumnya, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatra Utara untuk mendukung ISIS. [tum]