WahanaAdvokat.com | Youtuber Savas Fresh, tersangka fitnah terhadap Youtuber Atta Halilintar, terancam 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, bahwa pelaku disangkakan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan melalui media sosial Instagram, Youtube dan TikTok, sehingga pelaku akan dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
“Maka sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut adalah pasal 45, pasal 51 UU 19 Tahun 2016 tentang ITE,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (17/9/2021).
Pasal 45 UU ITE sendiri berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)’.
Sedangkan pasal 51 UU ITE berbunyi ‘Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)’.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Polres Metro Jaksel telah menangkap dan menahan pelaku yang diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Youtuber Atta Halilintar dan keluarga besarnya.
Azis mengatakan, beberapa waktu yang lalu, Atta Halilintar dan keluarga besarnya melakukan pelaporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Dari pelaporan itulah kemudian kita tangani perkara tersebut dari mulai proses penyelidikan, penyidikan, secara normatif lah kita tangani dan kemudian kita mengarah kepada pelaku ya,” katanya.
Azis menyampaikan, bahwa setelah pihaknya melakukan identifikasi terhadap pelaku, kemudian pihaknya melakukan upaya paksa atau melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Dan saat ini sedang dalam proses penyidikan dan tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Azis, pihaknya sedang melengkapi bukti-bukti untuk pemberkasan yang selanjutnya akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum sehingga bisa segera disidangkan.
“Pelaku ditangkap di Bogor, di tempat kontrakannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, sempat heboh pengakuan YouTuber bernama Savas Fresh yang menyebut Atta Halilintar dan keluarga besarnya memiliki utang kepada sebesar Rp700 juta.
Dari pengakuan Savas Fresh, keluarga Atta meminjam uang sekitar 40 ribu Euro atau sekitar Rp700 juta periode Agustus 2019 saat di Malaysia.
Tak terima telah dituduh berhutang dan merasa difitnah, Atta Halilintar pun melaporkan hal tersebut kepada Polres Metro Jaksel. [dny]