Wahanaadvokat.com | Pengacara Irjen Pol Napoleon Bonaparte Eggi Sudjana menceramahi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto.
Peristiwa ini terjadi saat Eggi menyatakan keberatan kepada hakim jika persidangan Napoleon yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Muhammad Kace, terus dilanjutkan.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Sebab, kata Eggi, Napoleon dan Muhammad Kace telah berdamai.
"Saya akan protes keras dengan Jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napolean dengan M Kace," kata Eggi di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (17/3).
Menurut Eggi, atas dasar kesepakatan damai tersebut harusnya tidak ada sidang perkara yang menjerat mantan Kadiv Hubinter Polri itu. Kepada Djuyamto, Eggi mengatakan hukum tertinggi adalah kesepakatan.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
"Kenapa ada sidang ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan enggak ada itu, ini kelalaian berat kejaksaan," ujar Eggi.
Djuyamto lantas bertanya inti pernyataannya, namun Eggi meminta Djuyamto bersabar.
“Ya jadi penasehat hukum apa yang saudar sampaikan?" tanya Djuyamto.
"Belum selesai Yang Mulia, sabar lah sedikit ini di sini cari keadilan," ujar Eggi.
Eggi lantas menegaskan bahwa Napoleon dan Muhammad Kace telah berdamai yang dibuktikan dengan sebuah surat pada 3 September 2021.
Menurutnya, surat itu menjadi fakta hukum yang dihilangkan Jaksa. Eggi bahkan menyebut persidangan itu akan menjadi peradilan sesat. Eggi juga mengingatkan bahwa sebagai kuasa hukum, ia setara dengan Jaksa
"Bayangkan fakta hukum dihilangkan bagaimana keputusan hakim, sesat majelis hakim ini (karena) Jaksa," ujar Eggi.
"Oleh karena itu saya sebagi advokat yang setara dengan kalian jaksa, hakim," kata Eggi.
Menanggapi keberatan ini Djuyamto lantas mengatakan bahwa sidang tetap diteruskan dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia mengaku menghargai pembelaan oleh Eggi. Djuyamto juga mengatakan bahwa proses hukum ini belum selesai.
"Ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses, kita belum berakhir," tutur Djuyamto.
Mendengar ini, Eggi lantas membantah dan mengatakan berdasarkan logika hukum jika proses belum berakhir, maka ia mempertanyakan bagaimana hasil persidangan tersebut jika prosesnya tidak benar.
"Bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya engak benar?" kata Eggi.
Perdebatan ini pun terus berlanjut. Hakim dan Eggi saling menimpali. Eggi menceramahi Djuyamto agar menggubakan logika hukum. Sementara, Djuyamto tampak menahan kesabaran dan harus mengambil sikap.
"Mari kita logika Pak Hakim, jangan pake kekuasaan, kita cari keadilan," ujar Eggi.
"Untuk saudara penasehat hukum majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara dan mari kita mengambil sikap," timpal Djuyamto.
"Ya sikapnya ini yang diambil tidak benar," jawab Eggi.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim bulan lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan proses gelar perkara dan mengevaluasi sejumlah bahan pemeriksaan yang telah dilakukan pada Selasa, 28 September 2021.
Aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon dengan dibantu tiga tahanan lain.
Salah satunya, eks Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) yang juga pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi dan dua napi lainnya merupakan tahanan kasus pidana umum. [tum]