Wahanaadvokat.com | Sekretaris Nasional (Seknas) Jaringan Intelektual Muda Kalimantan (Jimka) meminta Edy Mulyadi diproses hukum karena membuat pernyataan yang merendahkan martabat dan melukai warga Kalimantan.
“Kami mendesak Polri memproses secara hukum Edy Mulyadi yang dalam salah satu adegan pada tayangan video yang tersebar di berbagai media membuat pernyataan atau narasi yang merendahkan martabat dan melukai hati kami sebagai warga masyarakat Kalimantan,”
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
“Video itu isinya antara lain menyebutkan bahwa “Kalimantan adalah …tempat jin buang anak, dan pasarnya kuntilanak dan genderuwo,” kata Ketua Umum Seknas Jimka MS Shiddiq dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).
Seknas Jimka juga mendesak Edy Mulyadi mengakui secara kesatria kekeliuran ucapannya yang merendahkan martabat masyarakat Kalimantan.
“Dia harus membuat tayangan serupa yang berisi pernyataan minta maaf secara jelas dan mencari alasan untuk membenarkan pernyataannya,” kata Shiddiq.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Dikatakan, Seknas Jimka juga memberikan dukungan dan apresiasi yang tinggi terhadap kebijakan pemerintah pusat yang sudah menetapkan Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai pusat Ibu Kota Negara.
“Kami mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat Kalimantan khususnya, dan masyarakat Indonesia umumnya tetap mengedepankan sikap dan nilai-nilai kearifan budaya nasional yang santun, beradab, dan berbudi pekerti yang luhur, dalam menyampaikan pendapat di muka umum atau menggunakan media/media sosial,”
“Serta menghindari dari menggunakan narasi atau diksi yang merendahkan martabat, etnis, suku bangsa dan bahasa (RAS) sesama anak bangsa Indonesia,” katanya. [tum]