Advokat.WahanaNews.co | Aktivis perempuan Irma Hutabarat menyoroti tersangka kasus pembunuhan berencana Putri Candrawathi yang belum ditahan.
Menurutnya, sudah jelas bahwa istri Ferdy Sambo itu melakukan kejahatan yang luar biasa terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Mlihat latar belakang dari peristiwa ini bukan pidana biasa Pak Mahfud bilang ini ekstra ordinary crime. Apa kita terapkan equality before the law apa kita melecehkannya?" kata Irma dalam tayangan Perempuan Bicara di tvOne, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, pelecehan hukum yang dilakukan Putri Candrawathi sudah dimulai dari awal laporan palsu skenario pelecehan seksual.
"Putri Sambo ini sudah berbohong sejak awal. Dia berpura-pura sebagai korban, yang namanya korban ngga pernah menghilangkan barang bukti. Hanya pelaku yang menghilangkan barang bukti," katanya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selain itu Irma menilai, Putri sama sekali tidak kooperatif. Dirinya menyebut apa yang dilakukan Putri melecehkan asas persamaan terhadap hukum.
"Oke sekarang alasan (penyidik) bisa subjektif. Tapi Kapolri berjanji di depan DPR dia akan kembalikan citra Polri. Saya jadi bertanya ini bercanda apa ngga sih? Kasus ini benar-benar menentukan citra kepolisian tapi yang dilakukan bertolak belakang," kata Irma.
Menurutnya alasan kemanusiaan lantaran memiliki anak kecil tidak bisa digunakan kepada Putri Candrawathi.
"Memang cuma dia yang punya anak kecil? Kalau dibandingkan dengan yang lain engga pernah ada nyonya jenderal dalam kasus pembunuhan berencana, tidak membuat tatanan hukum menjadi runtuh," ujarnya.
Irma juga menyebutkan, tidak pantas membandingkan perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi dengan Vanessa Angel atau Angelina Aondakh.
"Mereka itu ngga membunuh orang kok," ujarnya.
Lebih lanjut Irma menyoroti Komnas Perempuan yang selalu memfokuskan kondisi Putri Candrawathi.
"Kalau bicara kemanusiaan ada manusia yang ada nyawa hilang disitu. Kalau Komnas Perempuan mau membela hak perempuan, bicara dong tentang Ibunya Yosua. Kenapa harus bicara tentang Putri Candrawathi yang selalu dapat previlage," ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas, salah satunya mengasuh anak, dapat tidak ditahan sebelum persidangan.
Menurtutnya tidak ditahannya Putri, setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, sesuai hak asasi perempuan.
Namun Komnas perempuan menyebut, semestinya aturan ini berlaku untuk semua perempuan di Indonesia yang sedang berhadapan dengan hukum, tanpa kecuali.
Tetapi lemah dalam praktik pelaksanaannya.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan Putri Candrawathi merasa ketakutan dan malu setelah menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudan suaminya.
Karena kejadian pelecehan seksual yang menimpanya itulah, ungkap Andy, Putri Candrawathi bahkan sampai menyalahkan dirinya sendiri.
Kepada Komnas Perempuan, Andy mengatakan, Putri Candrawathi menyampaikan ingin mati setelah kejadian pelecehan itu.
Tak hanya sekali, lanjut Andy, Putri Candrawathi menyampaikan lebih baik mati secara berulang kali.
"(Putri Candrawathi) menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/9/2022) kemarin.
Andy menuturkan usia Putri Candrawathi yang tidak lagi muda hampir menyentuh 50 tahun dan memiliki anak perempuan juga menjadi penyebab yang bersangkutan ketakutan usai menerima perlakuan Brigadir J.
Karena merasa takut dan malu itulah, Andy mengatakan Putri Candrawathi memilih tidak langsung melapor setelah diduga menjadi korban kekerasan atau pelecehan seksual tersebut.
"Keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu. Dalam pernyataannya merasa malu, menyalahkan diri sendiri," ujar Andy
Selain itu, Andy menambahkan, Putri Candrawathi disebut juga takut akan adanya ancaman dari pelaku.
"Takut pada ancaman pelaku dan dampak yang mungkin memengaruhi seluruh kehidupannya," ujarnya.
Selain merasa malu dan takut, Andi mengatakan, Putri Candrawathi juga enggan melapor karena mempertimbangkan posisinya sebagai istri dari petinggi Polri.
Lebih lanjut, Andy mengatakan berkaca pada kasus ini, ternyata relasi kuasa antara atasan dan bawahan tak cukup menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.
Selanjutnya, Komnas Perempuan pun merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik," ujar Andy.
"Baik dari keterangan P (Putri), S (Sambo), maupun asesmen psikologi tentang dugaan peristiwa kekerasan seksual ini."
Adapun Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Brigadir J.
Dalam laporannya, Putri menyebutkan bahwa pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas suaminya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini semula disebut sebagai pemicu baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri sempat naik ke tahap penyidikan. Namun, laporan tersebut dihentikan oleh polisi karena terbukti tidak ada tindak pidana.
Laporan itu dibuat karena diduga untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Polisi sebelumnya juga telah mengungkap bahwa tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Adapun peristiwa yang sebenarnya terjadi yaitu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding rumahnya supaya seolah telah terjadi tembak-menembak. [tum]