Wahanaadvokat.com | Selama arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022 dari periode 23 April hingga 2 Mei, Posko Operasi Ketupat 2022 mencatat terjadi 2.945 kecelakaan lalu lintas di jalan tol dan non-tol.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Selasa, menyebutkan 2.945 kejadian kecelakaan tersebut terdiri atas 51 kejadian kecelakaan di jalan tol dan 2.894 di jalan non-tol.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
"Angka ini mengalami penurunan sebanyak 1 persen jika dibandingkan tahun 2021 lalu, yang dimana adanya larangan mudik bagi masyarakat," kata Dedi.
Sementara itu, untuk korban kecelakaan lalu lintas, kata Dedi, jumlah korban meninggal dunia, luka ringan mengalami penurunan.
"Untuk luka berat ada peningkatan," ujar Dedi.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan, Dedi menyampaikan imbauan Korlantas Polri yang mengingatkan seluruh masyarakat yang akan balik mudik untuk menghindari puncak arus balik yang diperkirakan terjadi pada tanggal 6,7,8 Mei 2022 mendatang.
"Karena itu, bisa dipertimbangkan oleh warga setelah silaturahmi dengan keluarga, bisa dimanfaatkan waktu pulang lebih awal. Kalau memang waktunya cukup bagi yang cuti, bisa pulang setelah tanggal 9 Mei," ujar Dedi.
Dalam menghadapi puncak arus balik, Polri juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi potensi kepadatan, yakni one way dan contraflow.
Adapun pelaksanaan skema itu saat arus balik, yaitu;
- Jumat 6 Mei 2022
Mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai KM 47 Tol Cikampek, diteruskan contraflow sampai dengan KM 28.500.
- Sabtu 7 Mei 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3.500 Gerbang Tol Halim.
- Minggu 8 Mei 2022
Mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3.500 Gerbang Tol Halim. [tum]