Advokat.WahanaNews.co | Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan pihaknya telah mengecek langsung ke lokasi usaha makanan padang daging babi yang berlokasi Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Pihaknya menyebut usaha tersebut sudah lama tidak beroperasi.
"Itu pada saat kita datang kita lihat sudah tidak beroperasi lagi," kata Vokky kepada wartawan, Jumat (10/6).
Baca Juga:
Kemenparekraf Gelar Uji Petik PMK3I Tentukan Subsektor Ekraf Unggulan Kota Pontianak
Vokky menerangkan bahwa lokasi usaha makanan padang babi itu bukan sebuah restoran ataupun warung makan, melainkan rumah atau tempat tinggal.
Saat ini, pemilik usaha makanan padang babi bernama Sergio masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading.
Terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha, Vokky masih belum menjelaskan. Ia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga:
Perdana di Kota Bandung, Kolaborasi RamenYA Reserve X SushiYA Siap Manjakan Lidah Pecinta Kuliner
"Kalau terkait pelanggaran kita masih melakukan pemeriksaan nanti mungkin setelah pemeriksaan kita baru bisa menyampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Andre Rosiade dan Guspardi Gaus mengkritik usaha kuliner khas Minangkabau yang menjual menu rendang berbahan daging babi.
Andre menyebut usaha kuliner itu telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Minang karena menjual makanan yang diolah dari daging babi.
"Saya sudah mendengar soal restoran di Jakarta yang bikin keresahan masyarakat Minang. Hal ini disebabkan restoran itu mengolah daging babi menjadi masakan berupa rendang," kata Andre dikutip, Jumat (10/6).
Andre menyebut banyak masyarakat Minang yang protes dengan rendang babi, rendang yang dijual oleh usaha kuliner itu. Ia pun mengimbau usaha kuliner tersebut menghilangkan unsur Minang dan tak lagi menjual rendang babi.
Sementara itu, Guspardi Gaus menuturkan nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau yang seharusnya halal. Ia pun menanyakan motif dari pemilik usaha tersebut.
"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" ujarnya. [tum]